PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
TUJUAN,HAKEKAT,VISI&MISI
DAN
CONTOH KASUSNYA
NAMA
: APRINO BAGUS SADEWO
KELAS
: 2ID02
NPM
: 30418992
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Pendidikan kewarganegaraan
merupakan ajaran yang penting untuk semua generasi muda indonesia terutama
mahasiswa,yang menjadi pokok utama sebagai dasar terbentuknya karakter
mahasiswa yang mempunyai rasa nasionalisme,cinta tanah air dan memiliki
perilaku yang baik sebagai seorang warga negara yang merupakan cerminan dari
Pancasila dan UUD 1945.Pendidikan kewarganegaraan juga merupakan pondasi atau
modal untuk memhami dan mencintai setiap aspek dari negara indonesia.Mahasiswa
sebagai pendidikan perguruan tinggi di indonesia mempelajari pendidikan
kewarganegaraan agar membentuk pribadi yang bermoral dan akademis yang akan
menunjang pribadi seorang mahasiswa,di masa depan ilmu pendidikan
kewarganegaraan yang kita pelajari akan menjadi ilmu yang akan mendukung
kokohnya pendirian suatu negara dan menumbuhkan jati dirri dan moral bangsa
sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban bela negara untuk semua warga
negara indonesia.
B.Rumusan
Masalah
1. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan
2. Hakekat
pendidikan kewarganegaraan
3. Visi&Misi
pendidikan kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
A.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk mendidik para
generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan
partisipatif dalam pembelaan negara.Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan
merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu
bangsa.Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni,Selain itu
tujuan pendidikan kewarganegaraan bagi seorang mahasiswa adalah agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan
bertanggung jawab.Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya
dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila,Wawasan Nusantara,dan Ketahanan Nasional.Agar mahasiswa memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,serta
rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
B.Hakekat
Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan
dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa,
memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri
bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan
kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga
negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan
HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan
berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik
kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di
masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan
kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan
solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu
meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan
bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena
kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus
dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita sedang
menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga
negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara.
C.Visi & Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah
merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan
program studi, guna mengantarkan mahasiswa mementapkan kepribadiannya sebagai manusia
seutuhnya.Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi,bahwa mahasiswa
adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual,
religiuus,berkeadaban,berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya,agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya,agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
D.Contoh kasus
kewarganegaraan
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama Gloria Natapradja
Hamel mendadak santer dibicarakan publik pada peringatan hari kemerdekaan 17
Agustus setahun lalu.
Tepat dua hari sebelum peringatan kemerdekaan, perempuan keturunan Indonesia-Perancis itu dicoret dari daftar pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka)di istana Negara.
Alasannya, Gloria masih memegang paspor Perancis yang berlaku sejak Februari 2014 hingga Februari 2019. Siswi Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere Depok ini sempat kecewa, namun ia mengaku sama sekali tak menyesal.
"Dari sini saya bisa jadi dewasa. Saya belajar bahwa segala hal yang Anda inginkan belum tentu terwujud," ujar Gloria dalam konferensi pers di Kemenpora, setahun lalu.
Kemenpora saat itu tetap berupaya memastikan Gloria hadir dalam upacara peringatan hari kemerdekaan di Istana Negara, dan akhirnya ia hadir sebagai tamu dan duduk di tribun J dalam upacara pengibaran bendera pagi hari.
Namun belakangan upaya Kemenpora tak sia-sia. Gloria berhasil menemui Presiden Joko Widodo didampingi Menpora Imam Nahrawi untuk menyampaikan permasalahannya.
Ia akhirnya bergabung dengan tim Bima, paskibraka yang menurunkan bendera pada sore hari.
Gloria mengaku mendapat pesan dari Presiden Jokowi agar tetap semangat. Pertimbangan melibatkan Gloria sebagai Paskibraka saat itu, adalah karena anak di bawah 18 tahun masih bisa memilih kewarganegaraan.
Menurut UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, seorang anak hasil kawin campur bisa memiliki dua kewarganegaraan sebelum usia 18 tahun.
Selang kejadian itu, ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan gugatan UU 12/2006 Kewarganegaraan soal ketentuan mendaftarkan diri bagi anak hasil kawin campur yang berusia sebelum 18 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pasal 41 UU Kewarganegaraan itu, disebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun saat UU Kewarganegaraan diberlakukan pada tahun 2006, diberikan waktu paling lambat empat tahun untuk mendaftarkan diri.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka Gloria tak bisa lagi mendaftarkan status kewarganegaraannya. Perempuan yang lahir pada tahun 2000 ini seharusnya didaftarkan ke Kemenkumham dalam rentang waktu 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010 apabila hendak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Proses persidangan uji materi di MK pun memakan waktu tak sebentar. Sejumlah saksi hingga ahli dihadirkan.
Dalam persidangan, terungkap, banyak anak hasil kawin campur yang kebingungan menentukan status warga negara.
Mereka umumnya tak tahu soal ketentuan yang mengatur pendaftaran untuk memperoleh status sebagai WNI dalam UU Kewarganegaraan.
Tepat dua hari sebelum peringatan kemerdekaan, perempuan keturunan Indonesia-Perancis itu dicoret dari daftar pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka)di istana Negara.
Alasannya, Gloria masih memegang paspor Perancis yang berlaku sejak Februari 2014 hingga Februari 2019. Siswi Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere Depok ini sempat kecewa, namun ia mengaku sama sekali tak menyesal.
"Dari sini saya bisa jadi dewasa. Saya belajar bahwa segala hal yang Anda inginkan belum tentu terwujud," ujar Gloria dalam konferensi pers di Kemenpora, setahun lalu.
Kemenpora saat itu tetap berupaya memastikan Gloria hadir dalam upacara peringatan hari kemerdekaan di Istana Negara, dan akhirnya ia hadir sebagai tamu dan duduk di tribun J dalam upacara pengibaran bendera pagi hari.
Namun belakangan upaya Kemenpora tak sia-sia. Gloria berhasil menemui Presiden Joko Widodo didampingi Menpora Imam Nahrawi untuk menyampaikan permasalahannya.
Ia akhirnya bergabung dengan tim Bima, paskibraka yang menurunkan bendera pada sore hari.
Gloria mengaku mendapat pesan dari Presiden Jokowi agar tetap semangat. Pertimbangan melibatkan Gloria sebagai Paskibraka saat itu, adalah karena anak di bawah 18 tahun masih bisa memilih kewarganegaraan.
Menurut UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, seorang anak hasil kawin campur bisa memiliki dua kewarganegaraan sebelum usia 18 tahun.
Selang kejadian itu, ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan gugatan UU 12/2006 Kewarganegaraan soal ketentuan mendaftarkan diri bagi anak hasil kawin campur yang berusia sebelum 18 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pasal 41 UU Kewarganegaraan itu, disebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun saat UU Kewarganegaraan diberlakukan pada tahun 2006, diberikan waktu paling lambat empat tahun untuk mendaftarkan diri.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka Gloria tak bisa lagi mendaftarkan status kewarganegaraannya. Perempuan yang lahir pada tahun 2000 ini seharusnya didaftarkan ke Kemenkumham dalam rentang waktu 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010 apabila hendak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Proses persidangan uji materi di MK pun memakan waktu tak sebentar. Sejumlah saksi hingga ahli dihadirkan.
Dalam persidangan, terungkap, banyak anak hasil kawin campur yang kebingungan menentukan status warga negara.
Mereka umumnya tak tahu soal ketentuan yang mengatur pendaftaran untuk memperoleh status sebagai WNI dalam UU Kewarganegaraan.
|
|
E.Kesimpulan
Kesimpulan nya adalah pendidikan kewarganegaraan itu sangat
penting untuk menciptakan rasa cinta tanah air dan menumbuhkan jiwa bela negara
yang tinggi untuk menciptakan seorang warga negara yang baik,bermoral,sopan dan
santun.Pendidikan kewarganegaraan ini harus di berikan sejak dini dari level
jenjang sekolah dasar,sekolah menengah pertama,sekolah menengah atas hingga
perguruan tinggi terutama bagi mahasiswa yang pada umumnya adalah penggerak
dalam menyerukan suara-suara aspirasi rakyat,kita juga sebagai seorang
mahasiswa harus menjadi contoh seorang masyarakat yang
berpendidikan,bermoral,beretika baik,sopan dan santun yang memiliki jiwa
nasionalisme yang tinggi rasa bela negara dan patuh terhadap undang-undang yang
berlaku untuk menjaga bangs indonesia di masa yang akan datang.
F.Daftar Pustaka
-http://tjiptosubadi.blogspot.com/2010/09/visi-misi-pendidikan kewarganegaraan.html
