Selasa, 24 Maret 2020

HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA



HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

NAMA : APRINO BAGUS SADEWO
KELAS : 2ID02
NPM     : 30418992


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK




BAB I
PENDAHULUAN
      
A.Latar Belakang
    Perkembangan industri di dunia sudah ada sejak zaman perang dunia ke 2 berakhir,dimana banyak negara-negara yang berlomba-lomba mengembangkan teknologi untuk membuat produk-produk yang akan mereka jual sehingga meningkatkan perekonomian dan perdagangan internasional negara tersebut.
      Di indonesia perkembangan nya pun mulai sangat pesat,dalam menyambut industri 4.0 indonesia telah melakukan banyak kemajuan dalam bidang industri nya yang mana sudah banyak alat-alat dalam membuat suatu produk sudah mempekerjakan robot tetapi tidak semua pabrik masih banyak pabrik yang mempekerjakan buruh (manusia) dalam menjalakan produksinya.
      Oleh karena itu hukum industri yang mengatur tatanan cara dan ketentuan dalam bidang perindustrian untuk menjamin persaingan dagang yang sehat serta menghasilkan atau meningkatkan produktivitas suatu produk yang dihasilkan agar bisa dinikmati masyarakat sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI).

B.Tujuan penulisan
    - Memahami dan mengetahui hukum industri di indonesia
    - mengetahui pengertian hak cipta
    - Mengetahui manfaat dan keuntungan kerugian hukum industri bagi masyarakat di indonesia.
    - Mengetahui undang-undang mengenai perindustrian di indonesia



BAB II
A.Pengertian Hukum Industri
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat.
    Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya
    Jadi hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga setentitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum.Antara lain; Industri,Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan.Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum.Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1984.Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalahtatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.

B.Hak cipta
    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Lalu apa sajakah yang memiliki hak cipta :
1.     Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.    Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
3.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.    Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.    Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7.    Karya arsitektur;
8.    Peta
9.    Karya seni batik atau seni motif lain


C.Manfaat Hukum Industri
    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.


D.Undang-Undang Mengenai Perindustrian Di Indonesia
    Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
       Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara.     
       Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.






E.Keuntungan Hukum Industri Bagi Masyarakat
    Adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

F.Kerugian Hukum Industri Bagi Masyarakat
    Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.



 G.Kesimpulan
    Adanya undang-undang yang mengatur tentang industri di indonesia sejatinya dapat mempermudah sebuah perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang industri. Dengan adanya acuan tersebut juga akan mempermudah sebuah perusahaan baru untuk membangun usaha nya di bidang industri khususnya. Di Indonesia, walau belum sepenuhnya sempurna hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek yang justru malah merugikan para karyawannya

Daftar Pustaka

Selasa, 14 Januari 2020

BANJIR TAHUNAN JAKARTA


BANJIR TAHUNAN JAKARTA
PENDIDIKAN KEWARGANEGRAAN


NAMA : APRINO BAGUS SADEWO
            KELAS : 2ID02
            NPM     : 30418992

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI-Teknik Industri
UNIVERSITAS GUNADARMA

















BANJIR JAKARTA
Awal tahun 2020 ibu kota Jakarta mengalami banjir besar yang merendam hampir seluruh daerah di Jakarta.Intensitas hujan yang tinggi pada tanggal 31 desember sampai 1 januari di daerah Jabodetabek membuat bencana banjir datang,peristiwa ini sudah biasa di daerah Jakarta yang kita kenal sebagai banjir tahunan.Banjir ini membuat aktivitas warga terganggu fasilitas-fasilitas untuk menopang kebutuhan setiap hari terpaksa putus seperti listrik dan air bersih,anak-anak sekolah juga terggangu dengan adanya banjir ini karena sekolah mereka terendam banjir,rumah-rumah pun banyak yang terendam termasuk harta benda dan arsip-arsip warga yang rusak akibat banjir bahkan hanyut terbawa arus banjir yang membuat warga merasakan kerugian materil.Lalu apakah penyebab utama dari peristiwa banjir di ibu kota Jakarta pada awal tahun 2020 ini :
-         
        -Hilang nya daerah ruang hijau,untuk resapan air hujan yang dirasa sangat minim di temukan di ibu kota Jakarta.Ini di sebabkan oleh salahnya tata ruang ibu kota Jakarta yang terlalu padat dengan bangunan gedung bertingkat dan tidak ada nya pemeliharaan daerah resapan air oleh pemerintah pemprov DKI Jakarta di setiap wilayah DKI Jakarta.
-         
            -Penurunan tanah,di Ibu Kota Jakarta di sebabkan oleh pendangkalan air sungai akibat penyedotan air tanah di wilayah pusat atau tengah ibu kota Jakarta yang membuat sistem drainase atau pembuangan air menjadi kecil.
-         
    -Sumbatan sampah,disebabkan oleh perilaku masyarakat Jakarta yang bermukim dipinggiran sungai yang membuang limbah sampah ke sungai ini membuat aliran sungai menjadi tersumbat dan terjadi pendangkalan oleh karena itu air meluap ke pemukiman warga,aliran sistem drainase juga di berjalan dengan sempurna akibat penyumbatan oleh sampah sehingga pembuangan air hujan ke sungai menjadi terganggu.

Diantara penyebab-penyebab utama banjir di ibu kota Jakarta di atas kita harus menanggapi dengaan cara menanggulangi bencana banjir tahunan ini agar tidak terjadi di tahun-tahun yang akan datang,lalu apakah cara yang tepat untuk menanggulangi bencana banjir ini,pertama , menurut saya pemprov DKI Jakarta harus membuat daerah-daerah resapan air seperti pembuatan taman hijau dengan menanam pohon-pohon untuk meresap air ketika hujan datang,Kedua ,menormalisasikaan sungai yang rawan banjir seperti di sungai Ciliwung dengan cara memindahkan warga yang tinggal di pinggiran sungai ke tempat lain seperti rusun yang sudah disediakan oleh pemprov DKI Jakarta,lalu mengeruk sungai agar lebih dalam,membuat beton di pinggiran sungai,dan mengarahkan sungai langsung ke laut,ketiga , memanfaatkan daerah gusuran penduduk untuk dibuat taman hijau atau menanam pohon sebagai alat resapan air hujan,Keempat,memperbaiki saluran-saluran air (got) menjadi lebih dalam dan bebas dari sumbatan sampah agar lancar sampai ke sungai dan yang kelima,mengkampanyekan hidup sehat dan tidak membuang sampah sembarangan kepada masyarakat Ibu kota Jakarta,mungkin dengan cara-cara diatas banjir yang melanda ibu kota jakarta tidak akan terjadi lagi di tahun-tahun yang akan datang.Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,dan tata kelola daerah oleh pemprov DKI Jakarta yang lebih baik akan menciptakan daerah Ibu kota Jakarta terbebas oleh banjir tahunan ini.

Jumat, 22 November 2019

INTEGRASI NASIONAL



INTEGRASI NASIONAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
                                                                                 



NAMA : APRINO BAGUS SADEWO
KELAS : 2ID02
NPM : 30418992



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI-TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
    Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan bangsa.Integrasi nasional juga merupakan cara untuk mepersatukan bangsa indonesia hal ini sangat dibutuhkan karena negara kita yang memiliki keaneka ragaman suku budaya serta agama yang beraneka ragam.Perbedaan-perbedaan pendapat pasti ada tetapi hal ini harus tetap dijaga jangan hanya karena berbeda pendapat kita berkelahi satu sama lain.Hidup rukun aman dan damai akan menciptakan suatu kesejahteraan dalam suatu bangsa.

B.Rumusan Masalah
    1. Mengetahui pengertian integrasi nasional
    2. Mengetahui Faktor pendorong integrasi nasional
    3. Mengetahui Faktor penghambat integrasi nasional
    4. Mengetahui jenis,dan contoh integrasi nasional










BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Integrasi nasional
    Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan bangsa. Dengan kata lain, integrasi nasional adalah hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai satu bangsa yakni bangsa Indonesia. Integrasi bangsa dapat dilihat secara politis dan secara antropologis.
  • Pengertian Integrasi Nasional secara Politis
adalah proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial di dalam kesatuan wilayah nasional yang kemudian membentuk identitas nasional.
  • Pengertian Integrasi Nasional secara Antropologis adalah proses penyesuaian berbagai unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga terjadi keseresaian fungsi dalam kehidupan bermasyarakat.
     Berbagai keanekaragaman yang ada di Indonesia sudah seharusnya dipelihara dan dijaga oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan menjadikan perbedaan sebagai pertentangan karena perbedaan dan keanekaragaman tersebut merupakan kekayaan dan kelebihan yang dimiliki oleh Indonesia.Adapun pengertian integrasi nasional menurut para ahli yaitu :
-         pengertian Integrasi nasional adalah proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya.(Dr.Nazaruddin Sjamsuddin).

B. Faktor Pendorong Integrasi Nasional
     Faktor pendorong dan penghambat integrasi nasional yang dibagi dalam faktor pendorong merupakan faktor yang mempengaruhi kemajuan suatu proses atau tindakan tertentu yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok. Dalam mewujudkan integrasi nasional, terdapat beberapa faktor yang mendorong terwujudnya integrasi nasional di Indonesia. Adapun faktor pendorong tersebut diantaranya:
1. Rasa Senasib-Seperjuangan
Indonesia telah mengalami sejarah yang kelam di masa lalu, terutama zaman dimana Indonesia dijajah oleh bangsa lain selama bertahun-tahun. Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, perjuangan yang dilakukan oleh setiap elemen masyarakat untuk memperoleh kemerdekaan bukanlah sesuatu yang sifatnya main-main. Berbagai perbedaan yang ada dimiliki oleh masyarakat saat itu dikesampingkan demi memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Rasa senasib seperjuangan di masa lalu yang terbawa sampai dengan masa sekarang menjadi salah satu faktor pendorong untuk mewujudkan integrasi nasional. Jika di masa lalu rasa senasib seperjuangan digunakan untuk memujudkan kemerdekaan Indonesia, di era sekarang ini rasa senasib seperjuangan digunakan untuk memperkuat stabilitas nasional demi terwujudnya persatuan Indonesia dalam integrasi nasional.
2. Pemaknaan Ideologi Nasional
Ideologi nasional negara kita Indonesia adalah Pancasila. Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak dapat digantikan oleh ideologi manapun. Walalupun Indonesia terdiri dari banyak kepercayaan, arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Pemaknaan ideologi nasional yaitu Pancasila dilakukan melalui implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan integrasi nasional di Indonesia. Melalui pemaknaan ideologi nasional yaitu Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, integrasi nasional akan lebih mudah untuk diwujudkan.
3. Keinginan Untuk Bersatu
Perbedaan dan kemajemukan di Indonesia bukanlah salah satu alasan untuk dijadikan faktor penyebab konflik sosial yang terjadi di kalangan masyarakat. Justru perbedaan inilah yang membuat masyarakat Indonesia mempunyai keinginan untuk mempersatukan perbedaan di dalam satu kesatuan bangsa yang utuh. Baik di dalam masyarakat tradisonal dan modern, keinginan untuk mempersatukan perbedaan di dalam kehidupan sehari-hari tentunya ada. Dalam kehidupan berbangsa negara dan berbangsa Indonesia, keinginan untuk mempersatukan bangsa merupakan salah satu perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.
Indonesia yang merupakan negara kepulauan dimana memiliki banyak pulau yang tersebar di wilayah Indonesia tentunya membutuhkan strategi tersendiri untuk mempersatukan setiap pandangan yang berkembang di masyarakat pulau tersebut. Salah satu pendorong untuk mempersatukan seluruh nusantara yang memiliki karakteristik masing-masing daerah adalah lahirnya Sumpah Pemuda. Sumpah pemuda yang lahir pada 28 Oktober 1928 adalah tonggak awal timbulnya persatuan Indonesia dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Bagi pelajar di Indonesia, Sumpah Pemuda yang menjadi pendorong untuk mempersatukan Indonesia mempunyai makna tersendiri agar para pelajar di Indonesia memiliki semangat untuk menyatukan perbedaan yang ditemuinya dalam kehidupan sehari-hari
4. Antisipasi Ancaman Dari Luar
Walupun Indonesia sudah merdeka selama 71 tahun, bukan tidak mungkin ancaman dari luar itu masuk ke Indonesia. Ancaman-ancaman dari luar di era globalisasi sekarang ini tidak dapat diartikan sebagai ancaman yang menjajah seperti pada masa kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi ancaman dari luar dalam kaitannya dengan bahaya globalisasi dan modernisasi, integrasi nasional perlu diwujudkan di setiap lapisan masyarakat yang ada tinggal di wilayah Indonesia.

C. Faktor Penghambat Integrasi sosial
     1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan
          Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah suku dan kebudayaan terbanyak di dunia. Namun sayangnya, ada beberapa pandangan masyarakat terhadap pemerintah tentang keberagaman ini. Ada beberapa kemajemukan yang terdapat di dalam masyarakat yang kurang diperhatikan oleh pemerintah terutama yang berkaitan dengan kebudayaan setempat. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia sendiri membuat kemajemukan itu terkikis secara perlahan-lahan.
2. Kurangnya Toleransi
     Kurangnya toleransi terhadap keberagaman dan kemajemukan yang ada di masyakat menjadi salah satu penyebab konflik sosial. Dampak akibat konflik sosial yang terjadi di dalam masyarakat terutama dalam hal yang berkaitan dengan toleransi akan mengurangi rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, kurangnya toleransi terhadap perbedaan yang terjadi secara terus-menerus akan membuat sebuah bangsa hancur akan sendirinya sehingga integrasi nasional tidak akan pernah terwujud.
     Kemajemukan yang dimiliki oleh Indonesia ditanggapi serius oleh pemerintah pusat dengan adanya penetapan otonomi daerah. Pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah bukan semata-mata untuk memajukan setiap wilayah yang ada di Indonesia, tetapi juga untuk menjaga kemajemukan yang ada di daerah tersebut. Melalui otonomi daerah, fungsi pemerintah daerah dalam    pembangunan dan pengembangan potensi daerah menjadi lebih maksimal karena pemerintah daerahlah yang lebih tahu bagaimana cara untuk memaksimalkan pembangunan dan pengembangan potensi yang ada. Pemberlakukan otonomi daerah yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah pusat dalam rangka untuk mewujudkan integrasi nasional.
3. Kurangnya Kesadaran Diri
    Kurangnya kesadaran diri dalam diri masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan juga menjadi salah satu faktor yang mengambat terwujudnya integrasi nasional. Di era globalisasi, masyarakat menjadi lebih individualistis dan cenderung tidak memperdulikan kondisi dan situasi yang ada di sekitarnya. Jika tidak dicegah, rasa kesadaran diri yang berkurang sebagai dampak globalisasi akan makin mempersulit terwujudnya integrasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan kiat-kiat untuk membangun karakter bangsa di era globalisasi untuk meningkatkan kesadaran diri masyarakat untuk mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan demi terwujudnya integrasi nasional bangsa.
     Itulah beberapa penjelasan mengenai faktor pendorong dan penghambat terwujudnya integrasi nasional di negara kita Indonesia. Kita sebagai warga negara Indonesia yang berpegang teguh pada Pancasila sebaiknya ikut mendorong perwujudan integrasi nasional melalui perkataan dan perilaku kita di dalam kehidupan sehari-hari. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
D. Jenis-Jenis Integrasi Nasional
     Berdasarkan hasilnya integrasi nasional terbagi menjadi :
1. Asimilasi
    Asimilasi adalah penggabungan dua atau lebih kebudayaan yang hasilnya menghilangkan ciri khas dari kebudayaan asli, artinya hasil dari asimilasi merupakan sebuah kebudayaan baru yang diterima oleh semua kelompok dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
2. Akulturasi
    Akulturasi adalah penggabungan dua atau lebih kebudayaan tanpa menghilangkan ciri khas dari kebudayaan asli di lingkungan tersebut. Biasanya kebudayaan asing yang masuk akan mendapatkan penolakan terlebih dahulu, tetapi kemudian seiring berjalannya waktu kebudayaan ini akan diterima dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan ciri khas dari kebudayaan awal. 
    Berdasarkan penyebabnya, integrasi nasional dapat terbagi menjadi :
1. Integrasi Normatif
    Integrasi normatif adalah integrasi yang terjadi karena norma-norma tertentu yang berlaku dalam masyarakat secara keseluruhan. Norma ini menjadi hal yang mampu mempersatukan masyarakat sehingga integrasi lebih mudah terbentuk.
2. Integrasi Instrumental
    Integrasi instrumental adalah integrasi yang tampak secara visual akibat adanya keseragaman antar individu dalam suatu lingkungan masyarakat. Contohnya adalah keseragaman pakaian, keseragaman aktivitas sehari – hari, keseragaman ciri fisik, dll.
3. Integrasi ideologis
    Integrasi ideologis adalah integrasi yang tidak tampak secara visual, terbentuk karena adanya ikatan spiritual atau ideologis yang kuat berdasarkan proses alamiah tanpa adanya paksaan. Interaksi ideologis menggambarkan adanya persamaan kepahaman dalam memandang nilai sosial, persepsi, serta tujuan antara anggota masyarakat dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
4. Integrasi Fungsional
    Integrasi fungsional terbentuk karena adanya fungsi fungsi tertentu dari masing masing pihak yang ada dalam sebuah masyarakat.
5. Integrasi Koersif
    Integrasi koersif adalah integrasi yang terbentuk karena adanya pengaruh kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. Integrasi ini dapat bersifat paksaan.
Contoh Integrasi Nasional
1.     Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1976. Di lokasi TMII tersebut terdapat rumah adat dan aneka macam budaya dari seluruh provinsi Indonesia.
2.     Sikap menghargai dan toleransi terhadap antar umaat beragama di Indonesia. Hal ini terlihat dari sikap masyarakat Indonesia yang menghargai perbedaan agama.
3.     Sikap menghargai dan merasa memiliki kebudayaan yang berasal dari daerah lain, bahkan mempelajari kebudayaan dari daerah yang berbeda.

BAB III
KESIMPULAN
          Jadi kesimpulan nya adalah integrasi nasional harus terus ditegakkan agar kita terhindar dari masalah yang awalnya datang dari perbedaan-perbedaan antar suku dan agama,kita harus saling menghargai satu sama lain saling merangkul dan terus menjalin tali silaturahmi karena bangsa indonesia adalah negara yang menjujung tinggi persatuan dan kesatuan oleh karena itu kita sebagai warga negara indonesia harus hidup rukun damai dan sejahtera agar terhindar dari segala macam masalah yang timbul akibat perbedaan pendapat.

Daftar Pustaka
- https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-integrasi-nasional.html
- https://guruppkn.com/faktor-pendorong-dan-penghambat-integrasi-nasional
- https://www.ilmudasar.com/2017/07/Pengertian-Syarat-Faktor-dan-Jenis-Integrasi-Nasional-adalah.html