Senin, 19 November 2018

MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN

NAMA : APRINO BAGUS SADEWO
KELAS : 1ID01
NPM : 30418992



BAB I

Pendahuluan
  1. Latar belakang
Di dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Adil menurut seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya kesadaran akan keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.Namun, ada kalanya seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, di dalam makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan.

BAB II
A.  Manusia dan Keadilan

a.      Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli7
        i.            Aristoteles
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing–masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
      ii.            Plato
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
                         
     
b.      Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan antara hak dan kewajiban yang seimbang atau harmonis. Dan telah di tetapkan dalam MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (Ekaprasetia Panca Karsa).8 Dengan ada dan tidaknya keadilan menimbulkan kreativitas manusia.




c.  Keadilan dan Ketidakadilan
Keadilan merupakan satu dari konsensus nasional. Burhan M. Magenda menyatakan ada dua sumber penyebab komitmen masyarakat kita begitu tinggi terhadap asas keadilan. Pertama, tradisi kultural dari semua kebudayaan dan pemerintahan tradisional di Indonesia. Kedua, komitmen masyrakat kita terhadap keadilan adalah pengalaman – pengalaman rakyat selama revolusi kemerdekaan dengan segala akibatnya. Keadilan merupakan akibat logis dari sesuatu sistem yang berlaku, baik ekonomi, sosial, ataupun politik, dalam sesuatu masyarakat akan tetapi adanya praktek ketidakadilan sering ditolak  oleh anggota masyarakat yang merasakannya. 


d.      Kejujuran
Kejujuran berarti bahwa apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan ditepati janjinya baik yang terucap atau belum sehingga hatinya bersih dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
e.       Kecurangan
Merupakan lawan jujur, identik dengan curang, licik. Sehingga orang yang curang itu menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan secara berlebihan sehingga merasa menjadi di atas angin atau sombong.

f.       Pemulihan Nama Baik
Setiap manusia menginginkan nama yang tidak trercela sehingga dihormati oleh orang lain. Apabila nama telah tercoreng mak, harus tobat atau meminta maaf melalui diucapkan dan dilakukan dengan perbuatan seperti bertingkah laku yang sopa, ramah, berbuat budi dharma hidup yang perlu ditolong dngan penuh kasih sayang, tanpa pamrih; takwa terhadap tuhan,dan mempunyai sikap rela, tawakkal jujur,  budi luhur selalu dipupuk.  
g.      Pembalasan
Pembalasan merupakan suatu reaksi yang serupa/seimbang atas perbuatan orang lain.
h.      Manusia dan Keadilan
Keadilan merupakan dambaan setiap manusia. Hal ini dibuktikan karena sejak dulu para filosof  seperti plato, aristoteles dan kong fu berusaha mencari. Adil yaitu tidak memihak sebelah atau seimbang. Dalam negara keadilan itu merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menjunjung tinggi harkat dan martabat Indonesia, begitu pula sebaliknya.
   h. Macam-Macam Keadilan
      i. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
                        9 ibid. Hal : 123
                        10http://massofa.wordpress.com

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.

      ii.Keadilan Distributif
         Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).



     iii.Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

 C. Pengertian Kegelisahan

Kegelisahan berasal dari kata “gelisah”. Gelisah artinya rasa yang tidak tentram di hati atau merasa selalu khawatir, tidak dapat tenang (tidurnya), tidak sabar lagi (menanti), cemas dan sebagainya. Kegelisahan menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, artinya merasa gelisah, khawatir, cemas atau takut dan jijik. Rasa gelisah ini sesuai dengan suatu pendapat yang menyatakan bahwa manusia yang gelisah itu dihantui rasa khawatir atau takut. Manusia suatu saat dalam hidupnya akan mengalami kegelisahan. Kegelisahan yang cukup lama akan menghilangkan kemampuan untuk merasa bahagia.
Penyebab lain kegelisahan karena adanya kemampuan seseorang untuk membaca dunia dan mengetahui misteri hidup. Kehidupan ini yang menyebabkan mereka menjadi gelisah. Mereka sendiri sering tidak tahu mengapa mereka gelisah, mereka hidupnya kosong dan tidak mempunyai arti. Orang yang tidak mempunyai dasar dalam menjalankan tugas (hidup), sering ditimpa kegelisahan. Kegelisahan yang demikian sifatnya abstrak sehingga disebut kegelisahan murni, yaitu kegelisahan murni tanpa mengetahui apa penyebabnya. Bentuk- bentuk kegelisahan manusia berupa keterasingan, kesepian, ketidakpastian. Perasaan-perasaan semacam ini silih berganti dengan kebahagiaan, kegembiraan dalam kehidupan manusia.  Tentang perasaan kegelisahan ini, Sigmund Freud membedakannya menjadi tiga macam, yaitu :


  1.    Kegelisahan Obyektif (Kenyataan)
Kegelisahan ini mirip dengan kegelisahan terapan dan kegelisahan ini timbul akibat adanya pengaruh dari luar atau lingkungan sekitar.
  2.    Kegelisahan Neurotik (Saraf)
Kegelisahan ini berhubungan dengan sistem syaraf. Syaraf-syaraf yang bekerja secara alami ketika tubuh merasa terancam atau mengetahui akan ada suatu hal berbahaya yang akan terjadi. Tubuh tidak diperintahkan untuk melakukannya. Singkatnya kegelisahan ini ditimbulkan oleh suatu pengamatan tentang bahaya naluriah.
  3.    Kegelisahan moral
Kegelisahan ini mucul dari dalam diri sendiri. Sebagian besar karena rasa bersalah atau malu dalam ego yang ditimbulkan oleh suatu pengamatan bahaya dari hati nurani. Hal ini timbul karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai hari nurani dan sadar atau tidak mereka tahu mana hal yang benar dan mana yang salah.


BAB III
Kesimpulan
Jadi, menurut saya keadilan adalah keseimbangan Antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.

DAFTAR PUSTAKA

 http://anak-cikarang.blogspot.com
http://anak-cikarang.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar