HUKUM
INDUSTRI DI INDONESIA
KELAS : 2ID02
NPM : 30418992
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Perkembangan industri
di dunia sudah ada sejak zaman perang dunia ke 2 berakhir,dimana banyak
negara-negara yang berlomba-lomba mengembangkan teknologi untuk membuat
produk-produk yang akan mereka jual sehingga meningkatkan perekonomian dan
perdagangan internasional negara tersebut.
Di
indonesia perkembangan nya pun mulai sangat pesat,dalam menyambut industri 4.0
indonesia telah melakukan banyak kemajuan dalam bidang industri nya yang mana
sudah banyak alat-alat dalam membuat suatu produk sudah mempekerjakan robot
tetapi tidak semua pabrik masih banyak pabrik yang mempekerjakan buruh
(manusia) dalam menjalakan produksinya.
Oleh
karena itu hukum industri yang mengatur tatanan cara dan ketentuan dalam bidang
perindustrian untuk menjamin persaingan dagang yang sehat serta menghasilkan
atau meningkatkan produktivitas suatu produk yang dihasilkan agar bisa
dinikmati masyarakat sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI).
B.Tujuan
penulisan
- Memahami dan mengetahui
hukum industri di indonesia
-
mengetahui pengertian hak cipta
- Mengetahui
manfaat dan keuntungan kerugian hukum industri bagi masyarakat di indonesia.
-
Mengetahui undang-undang mengenai perindustrian di indonesia
BAB
II
A.Pengertian
Hukum Industri
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi
menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya
Jadi hukum industri adalah cabang dari
Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga setentitas berbeda namun saling
berkaitan dengan aspek hukum.Antara lain; Industri,Tenaga Kerja, dan Badan
Pemerintahan.Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut dapat diatur
melalui kententuan-ketentuan hukum.Perindustrian di Indonesia diatur dan
dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1984.Dalam Undang-Undang tersebut,
yang dimaksud dengan perindustrian adalahtatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan industri.
B.Hak
cipta
Menurut Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,Hak Cipta didefinisikan sebagai hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan
bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra
yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Lalu apa sajakah yang memiliki hak cipta :
1.
Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
sejenis lainnya;
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.
Drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
6.
Karya seni rupa dalam segala bentuk
seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7.
Karya arsitektur;
8.
Peta
9.
Karya seni batik atau seni motif lain
C.Manfaat
Hukum Industri
Hukum sebagai sarana
pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi Masalah tanggung jawab dalam
sistem hukum industri.
D.Undang-Undang
Mengenai Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum
Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan
dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian
baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun
1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai
nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan
pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3
dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang
pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
indusrti dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar
tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri,
dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni
industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin
usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
E.Keuntungan
Hukum Industri Bagi Masyarakat
Adanya suatu industri, masyarakat sangat
terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi
sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia
sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri
ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai
dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu
dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
F.Kerugian
Hukum Industri Bagi Masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti
para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri
seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri
seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga
para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi
imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan
kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini
maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di
wajibkan, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta
pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini
dikecualikan bagi para industri kecil.
G.Kesimpulan
Adanya undang-undang
yang mengatur tentang industri di indonesia sejatinya dapat mempermudah sebuah
perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang industri. Dengan adanya acuan
tersebut juga akan mempermudah sebuah perusahaan baru untuk membangun usaha nya
di bidang industri khususnya. Di Indonesia, walau belum sepenuhnya sempurna
hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan
yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat menguntungkan
bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek yang justru malah merugikan para
karyawannya
Daftar
Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar