Selasa, 24 Maret 2020

HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA



HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

NAMA : APRINO BAGUS SADEWO
KELAS : 2ID02
NPM     : 30418992


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK




BAB I
PENDAHULUAN
      
A.Latar Belakang
    Perkembangan industri di dunia sudah ada sejak zaman perang dunia ke 2 berakhir,dimana banyak negara-negara yang berlomba-lomba mengembangkan teknologi untuk membuat produk-produk yang akan mereka jual sehingga meningkatkan perekonomian dan perdagangan internasional negara tersebut.
      Di indonesia perkembangan nya pun mulai sangat pesat,dalam menyambut industri 4.0 indonesia telah melakukan banyak kemajuan dalam bidang industri nya yang mana sudah banyak alat-alat dalam membuat suatu produk sudah mempekerjakan robot tetapi tidak semua pabrik masih banyak pabrik yang mempekerjakan buruh (manusia) dalam menjalakan produksinya.
      Oleh karena itu hukum industri yang mengatur tatanan cara dan ketentuan dalam bidang perindustrian untuk menjamin persaingan dagang yang sehat serta menghasilkan atau meningkatkan produktivitas suatu produk yang dihasilkan agar bisa dinikmati masyarakat sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI).

B.Tujuan penulisan
    - Memahami dan mengetahui hukum industri di indonesia
    - mengetahui pengertian hak cipta
    - Mengetahui manfaat dan keuntungan kerugian hukum industri bagi masyarakat di indonesia.
    - Mengetahui undang-undang mengenai perindustrian di indonesia



BAB II
A.Pengertian Hukum Industri
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat.
    Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya
    Jadi hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga setentitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum.Antara lain; Industri,Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan.Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum.Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1984.Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalahtatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.

B.Hak cipta
    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Lalu apa sajakah yang memiliki hak cipta :
1.     Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.    Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
3.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.    Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.    Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7.    Karya arsitektur;
8.    Peta
9.    Karya seni batik atau seni motif lain


C.Manfaat Hukum Industri
    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.


D.Undang-Undang Mengenai Perindustrian Di Indonesia
    Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
       Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara.     
       Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.






E.Keuntungan Hukum Industri Bagi Masyarakat
    Adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

F.Kerugian Hukum Industri Bagi Masyarakat
    Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.



 G.Kesimpulan
    Adanya undang-undang yang mengatur tentang industri di indonesia sejatinya dapat mempermudah sebuah perusahaan dalam melakukan usahanya di bidang industri. Dengan adanya acuan tersebut juga akan mempermudah sebuah perusahaan baru untuk membangun usaha nya di bidang industri khususnya. Di Indonesia, walau belum sepenuhnya sempurna hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek yang justru malah merugikan para karyawannya

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar