ILMU
SOSIAL DASAR
NAMA
: APRINO BAGUS SADEWO
KELAS
: 1ID01
NPM
: 30418992
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI-TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB
I
A.Latar
belakang
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu.Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar
belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial.Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu
pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.Masyarakat merupakan suatu
kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh
dikatakan stabil. Maka,terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan
sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal
ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat.
Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen
yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak,pengaruh, dan
kekuasaan.
B.Maksud
dan tujuan
1.Mengetahui
pengertian lapisan sosial serta kesamaan derajat
2.Sudahkah
masyarakat melakukan kesamaan derajat di dalam hukum dan sudahkah di jalankan
dengan baik?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian lapisan sosial
Lapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).Adapun pengertian secara
sistematik dikemukakan oleh :
-Pitirim
A.Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat,ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya.Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
B.Dasar-dasar terbentuknya
lapisan sosial
1.
Ukuran
kekayaan,Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat
dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial
yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,demikian pula sebaliknya,yang
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
2.
Ukuran
kekuasaan dan wewenang,Seseorang yang mempunyai
kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam
sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
3.
Ukuran
ilmu pengetahuan,Ukuran ilmu pengetahuan sering
dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan.Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan contohnya
gelar-gelar akademik seseorang,misalnya dokter,insinyur,doktorandus,doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor.
4.
Ukuran
kehormatan,Orang-orang yang disegani atau
dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya contohnya orang-orang yang memiliki banyak jasa kepada
masyarakat.
C.Terjadinya
lapisan sosial
Lapisan sosial
dapat terjadi dalam dua bentuk yaitu :
1.
Tidak dengan sengaja,Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang.
2.
Terjadi dengan sendirinya,Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya.
D.Kesamaan
Derajat
Kesamaan derajat adalah Sifat perhubungan
antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik,
artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya,mempunyai hak dan
kewajiban,baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan
negara.Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang
(konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.Untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan,dan yang mampu
memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa.Di dalam susunan
negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
Undang-undang dan menjadi hukum positif.Undang-undang tersebut berlaku saran
pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan
derajat dan ini dijamin oleh undang-undang.Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
E.Sudahkah
masyarakat melakukan kesamaan derajat di dalam hukum dan sudahkah di jalankan
dengan baik.
Dalam lingkup
masyarakat menurut saya kesamaan derajat sudah cukup berjalan dengan baik
menghormati orang yang lebih tua dari kita contohnya menyapanya dan bersalaman
ketika kita bertemu,namun masih ada juga yang masih mengabaikan nya atau
berperilaku tidak sopan contohnya ketika membeli jajanan ke pedagang yang lebih
tua masih saja banyak yang berinteraksi dengan bahasa yang tidak pantas seperti
kepada teman seumuran tanpa memandang strata umur pedagang tersebut itu sangat
tidak baik dan kita harus rubah perilaku tersebut dengan baik.Dalam hukum Ham
di indonesia menurut saya sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku tentang hak asasi manusia tetapi terkadang masih ada
ketidakadilan terhadap suatu kasus yang menyangkut hak asasi manusia contohnya
pembunuhan terhadap anak-anak,dimana si pelaku terkadang dijatuhkan hukuman
yang tidak setimpal dengan apa yang dia perbuat menghilangkan nyawa seseorang
dimana itu adalah hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup maka dari itu banyak
dari keluarga korban merasa tidak adil atas hukuman yang divonis oleh
hakim,saran dari saya alangkah pemerintah khususnya yang berada di lingkup
peradilan harus tegas dalam memutuskan suatu perkara khusus nya pembunuhan yang
merupakan suatu berbuatan keji menghilangkan nyawa orang lain dan itu telah
melanggar hak asasi manusia.
F.Kesimpulan
Jadi inti dari
lapisan sosial dan kesamaan derjat adalah kita sebagai masyarakat yang baik dan
patuh terhadap undang-undang yang berlaku di indonesia sudah patut kita harus
sopan santun terhadap orang yang lebih tua dari kita atau tokoh-tokoh
masyarakat yang ada di lingkungan kita menghargai dan bersikap yang baik karena
sikap kita adalah cerminan akhlak kita.
G.Daftar
Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar