Sabtu, 11 Mei 2019

LAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

 LAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
ILMU SOSIAL DASAR

NAMA : APRINO BAGUS SADEWO
KELAS : 1ID01
NPM : 30418992

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI-TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA




BAB I


A.Latar belakang
    Masyarakat terbentuk dari individu-individu.Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka,terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak,pengaruh, dan kekuasaan.

B.Maksud dan tujuan
1.Mengetahui pengertian lapisan sosial serta kesamaan derajat
2.Sudahkah masyarakat melakukan kesamaan derajat di dalam hukum dan sudahkah di jalankan dengan baik?












BAB II
PEMBAHASAN


A.Pengertian lapisan sosial
    Lapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).Adapun pengertian secara sistematik dikemukakan oleh :

-Pitirim A.Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat,ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya.Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.

B.Dasar-dasar terbentuknya lapisan sosial
1.    Ukuran kekayaan,Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,demikian pula sebaliknya,yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. 
2.    Ukuran kekuasaan dan wewenang,Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
3.    Ukuran ilmu pengetahuan,Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan contohnya gelar-gelar akademik seseorang,misalnya dokter,insinyur,doktorandus,doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.
4.    Ukuran kehormatan,Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya contohnya orang-orang yang memiliki banyak jasa kepada masyarakat.


C.Terjadinya lapisan sosial
    Lapisan sosial dapat terjadi dalam dua bentuk yaitu :
1.    Tidak dengan sengaja,Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
2.    Terjadi dengan sendirinya,Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.


D.Kesamaan Derajat
    Kesamaan derajat adalah Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya,mempunyai hak dan kewajiban,baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan,dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa.Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif.Undang-undang tersebut berlaku saran pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang.Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

E.Sudahkah masyarakat melakukan kesamaan derajat di dalam hukum dan sudahkah di jalankan dengan baik.
   Dalam lingkup masyarakat menurut saya kesamaan derajat sudah cukup berjalan dengan baik menghormati orang yang lebih tua dari kita contohnya menyapanya dan bersalaman ketika kita bertemu,namun masih ada juga yang masih mengabaikan nya atau berperilaku tidak sopan contohnya ketika membeli jajanan ke pedagang yang lebih tua masih saja banyak yang berinteraksi dengan bahasa yang tidak pantas seperti kepada teman seumuran tanpa memandang strata umur pedagang tersebut itu sangat tidak baik dan kita harus rubah perilaku tersebut dengan baik.Dalam hukum Ham di indonesia menurut saya sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang hak asasi manusia tetapi terkadang masih ada ketidakadilan terhadap suatu kasus yang menyangkut hak asasi manusia contohnya pembunuhan terhadap anak-anak,dimana si pelaku terkadang dijatuhkan hukuman yang tidak setimpal dengan apa yang dia perbuat menghilangkan nyawa seseorang dimana itu adalah hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup maka dari itu banyak dari keluarga korban merasa tidak adil atas hukuman yang divonis oleh hakim,saran dari saya alangkah pemerintah khususnya yang berada di lingkup peradilan harus tegas dalam memutuskan suatu perkara khusus nya pembunuhan yang merupakan suatu berbuatan keji menghilangkan nyawa orang lain dan itu telah melanggar hak asasi manusia.

F.Kesimpulan
  Jadi inti dari lapisan sosial dan kesamaan derjat adalah kita sebagai masyarakat yang baik dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku di indonesia sudah patut kita harus sopan santun terhadap orang yang lebih tua dari kita atau tokoh-tokoh masyarakat yang ada di lingkungan kita menghargai dan bersikap yang baik karena sikap kita adalah cerminan akhlak kita.

G.Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar